Menilikcatatan sejarah, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cukup banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia di antaranya tragedi G30S/PKI, Petrus, Tragedi Trisakti, sampai dengan Pembunuhan Munir. Ada dua jenis pelanggaran HAM, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
BerandaKlinikKenegaraanKonsep Rule of La...KenegaraanKonsep Rule of La...KenegaraanKamis, 7 April 2022Apa yang dimaksud dengan rule of law dan bagaimana penerapannya di Indonesia?Rule of law merupakan suatu konsep negara hukum di mana hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Indonesia sebagai negara hukum juga mengadopsi konsep rule of law. Bagaimana penerapan rule of law di Indonesia? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu konsep rule of of LawPada dasarnya, doktrin rule of law adalah konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara ini dikemukakan oleh AV Dicey. Ia menguraikan 3 unsur penting dalam Rule of Law, antara lain[1]Supremasi Hukum Supremacy of Law Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dalam hal ini, setiap orang baru dapat dikenakan sanksi hukum manakala yang bersangkutan melakukan di Mata Hukum Equality Before the LawSederhananya, ini berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata Hukum Adil dan Tidak Memihak Due Process of LawUnsur ini berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dapat diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, dan dari Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia, berikut syarat-syarat pemerintahan representatif di bawah rule of law, yakniAdanya perlindungan konstitusional;Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak;Adanya pemilihan umum yang bebas;Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;Adanya tugas oposisi; danAdanya pendidikan juga Makna Trias Politica dan Penerapannya di IndonesiaPenerapan Rule of Law di IndonesiaSebagai negara yang berdasarkan hukum rechstaat dan bukan berdasarkan kekuasaan machstaat, Indonesia juga menerapkan konsep Rule of Law sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1UUD 1945.[2]Menurut Jimly Asshiddiqie, isi rumusan tersebut mengindikasikan pemenuhan konsep rule of law di Indonesia, yaitu[3]Adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi;Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan;Adanya jaminan hak asasi manusia;Adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil.[4]Baca juga Makna UUD 1945 sebagai Supreme LawSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia. Semoga HukumUndang-Undang Dasar Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, Afif. Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018.[1] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018, hal. 56[2] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018, hal. 56[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Sinar Grafika, 2005, hal. 69[4] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018, hal. 59Tags
PerkembanganOtonomi Daerah Masa Kini. 23 April 2015. Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April 2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia
- Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum 2018 karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan penegak hukum dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.
'Secara konsepsional inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara dan mempertahakan kedamian pergaulan hidup''. (Soekanto, 1979).
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi penegakan hukum di Indonesia
RasaKeadilan Sosial dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri. Dalam persepsi masyarakat, proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri selama ini dinilai belum mengedepankan rasa keadilan sosial masyarakat. Polri dianggap masih memakai "kacamata kuda" dalam menangani, mengungkap, dan memberantas segala tindak pidana yang terjadi di
Ilustrasi Supremasi Hukum Foto UnsplashSupremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel Supremasi Hukum Foto UnsplashPengertian Supremasi HukumSupremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana Dr. Helmi, 2014 dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyi“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni 2000, terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranyaJaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perlindungan hukum terhadap hak-hak kekuasaan negara yang adil, jelas, dan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak Supremasi Hukum Foto UnsplashAsas Supremasi HukumMenurut Erika Revida, dkk. 2020 dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikutPenyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan dengan terkoordinasi, mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat dapat pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, serta terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip yang Dimaksud dengan Supremasi Hukum?Apa Tujuan dari Ditegakkannya Supremasi Hukum di Sebuah Negara Bagi Masyarakat dApa Asas Supremasi Hukum?
PenegakanHAM dalam Demokrasi. Jakarta - Dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis. Namun menyadari masih lemahnya
Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliar”.
KataKunci : Penegakan Hukum, Supremasi Hukum, Implementasi, Nilai Demokrasi A. Pendahuluan Proklamasi Kemerdekaan dan pembentukan Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan besar dalam semua aspek kehidupan kemasyarakatan di wilayah Indonesia Perubahan ini termasuk pada penyelenggaraan hukumnya.
Related PapersDalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga persoalan mendasar, yakni hukum, hak asasi manusia ham dan otonomi daerah. Bagi bangsa dan bernegara hukum teramat penting, karena hukum menjadi acuan utama dalam penyelenggaaan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan bahkan hukum bagi masyarakat merupakan landasan dasar dan pegangan tatkala warga masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dimaksud terkait erat dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi, dijamin dan ditegakkan oleh semua lapisan komponen bangsa. Ham tersebut menjadi unsur penting bagi suatu negara hukum, disamping pemerintah dan yang diperintah tunduk pada hukum serta adanya peradilan administrasi negara. Persoalan penegakkan hukum dan ham tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi sesungguhnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki berbagai kewenangan menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk menyejahterakan masyarakat di wilayahnya. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Pengaturan kewenangan ini lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang kesemuanya itu ditujukan untuk meliundungi, memajukan, menegakkan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia sebagaimana menjadi tujuan hukum sekaligus pemenuhan ham. Kata Kunci Penegakan Hukum dan Ham, Era Otonomi DaerahThis article examines how the politics influence legal development in Indonesia. Politics and law are two things that influence each other. In the process of establishing the rule of law by political institutions, the role of political forces who sit in the political institutions are very decisive. When the position of law is more determinant than politics, then political activities are regulated by and must comply to legal rules. On the other hand, when politics is more determinant than law, then law is a product of political wills that interacts each other and even competes each other. However, an ideal system is a system when both law and politics are in balance in terms of determination. In such condition, an order may be achieved. Abstrak Tulisan ini membahas tentang pengaruh politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia. Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pembentukan aturan hukum oleh lembaga-lembaga politik, peran kekuatan politik yang duduk di lembaga-lembaga politik sangat menentukan. Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. A. Pendahuluan Hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yangConfiguring politics in the reformation era at this time, seems to be indicated in some cases as a functional existence that is very dominant by existing political forces. A range of interests from a particular group in control of each policy that supports it, legal products in the form of Laws are often made as a justification for government policies, so the justification must also be in accordance with the provisions issued by normative related to the substance of the value of community adalah himpunan petunjuk hidup perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. E. Utrecht.E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa. 2. Satjipto Raharjo Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. Satjipto Raharjo.Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. 3. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum – aturan-aturan-yang dibuat oleh suatu lembaga negara badan-badan resmi yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar essence of the rule of law is justice. Justice has many meanings, depending on the perspective. Every country often arise various problems, related to the administration of justice in the realm of law. The concept of justice that have been established in a country is not necessarily better when applied to other countries. However, it is possible to mutual influenced or be integrated between each other thinking about the meaning of justice, particularly those having a universal nature. At the philosophical level, each country has own thoughts of the roots, depending on the basic norms and socio-cultural life of the nation. Thus, about the meaning of justice from the view of philosophy, the proper tools are used is hermeneutic. Search justice in the perspective of hermeneutics in the context of law enforcement should also be framed by the perspective of jurisprudence, in order to obtain the intersection and its implementation easier.
Smp9. 442 113 401 472 407 489 44 41 354
bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini