BaruRp 1.231.323 SPESIALIS JASA PEMBUATAN DOKUMEN KAMI MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING ASLI / ASPAL, PROSES CEPAT, 1 DAYS SERVICE, DENGAN BIAYA EKONOMIS, TERJANGKAU DAN BERGARANSI. ? Harga Akte/ Surat Cerai = Rp 850.000 (ASPAL: 400.000) - Ijazah SD, SLTP, SLTA, SMEA, STM dan setingkatnyaData yang dibutuhkan: Nama
BerandaKlinikKekayaan IntelektualPenegakan Hukum Perd...Kekayaan IntelektualPenegakan Hukum Perd...Kekayaan IntelektualSenin, 1 Juli 2019Saya ingin bertanya, bagaimana peran Ditjen HKI terhadap perdagangan produk atau barang palsu ataupun KW? Seperti halnya barang-barang yang dijual di Taman Pxxxxg, di situ kan banyak produk KW. Apa kabar dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek?Pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang lisensi. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini. Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 100 – Pasal 102 UU MIG diatur mengenai tindak pidana terkait merekPasal 100 UU MIGSetiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.Pasal 101 UU MIGSetiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.Pasal 102 UU MIGSetiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 103 UU MIGTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi.[1]Mengenai tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual “DJKI” terkait penindakan terhadap para penjual barang palsu, berdasarkan Pasal 99 ayat 1 UU MIG, selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” untuk melakukan penyidikan tindak pidana penyidik pegawai negeri sipil pada DJKI tersebut berwenang melakukan[2]pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek;permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek;permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang merek; danpenghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang lanjut mengenai tugas dari DJKI khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menurut informasi yang kami dapatkan melalui laman DJKI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsiPenyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;Pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;Pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek;Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis;Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis; danPengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek dan Indikasi pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis inilah yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan merek di lapangan. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang jawaban dari kami, semoga HukumDJKI, diakses pada Jumat 28 Juni 2019, pukul WIB.[2] Pasal 99 ayat 2 UU MIGTags
jasapembuatan dokumen aspal resmi asli palsu terpercaya murah jakarta dki tangerang bekasi bandung surabaya jogja semarang banten bogor depok karawang cirebon kuningan tasikmalaya cimahi sumedang sukabumi solo magelang bantul sleman tegal pekalongan banjarnegara surakarta salatiga wonosobo wonogiri blora temanggung sukoharjo purworejo
Bandung - Selama Januari 2010, Pengadilan Agama Bandung menerima dua laporan akta perceraian palsu. Ini karena bentuk akta yang sederhana, sementara pihak yang bersengketa tidak ingin repot ke ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu."Cukup sering masuk laporan tentang adanya akta perceraian palsu," tutur Rahmat Setiawan, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bandung dikantornya Jalan Terusan Jakarta, Senin 15/2/2010. Rahmat mengatakan, banyaknya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. "Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai," mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara "nembak" pengadilan agama dengan bayaran 1-4 juta Rupiah."Padahal secara hukum harus melalui pengadilan," menuturkan, banyaknya laporan akta perceraian palsu diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga yang bermasalah melapor kepada Pengadilan Agama Bandung bahwa ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan."Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal," palsu sesungguhnya mudah untuk dikenali secara fisik. Salah satunya dengan melihat warna bingkai pada akta yang seharusnya berwarna merah cerah terlihat lebih pucat pada akta palsu. Selain itu latar belakang burung garuda pada akta asli tidak terdapat pada akta perceraian palsu."Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya," ujar menambahkan, akta perceraian memang mudah dipalsukan karena bentuknya sederhana. Ia berharap bentuk fisik akta diubah sehingga lebih sulit ditiru."Uang yang gambarnya rumit saja bisa ditiru, apa lagi akta perceraian yang sederhana," imbuhnya. lom/lom
JASAAKTA AKTE KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2020 JAKARTA DKI TANGERANG BEKASI BOGOR DEPOK BANDUNG JOGJA SEMARANG SURABAYA BALI MEDAN u/ biaya jasa pembuatan akta cerai non register 500.000,-idr (sepasang)
50% found this document useful 2 votes2K views1 pageDescriptionYang butuh blanko AKTE CERAI 2016 ASLI dari DISDUKCAPILCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?50% found this document useful 2 votes2K views1 pageBlanko Akta CeraiDescriptionYang butuh blanko AKTE CERAI 2016 ASLI dari DISDUKCAPILFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
9eymmVF. 468 369 295 466 122 496 322 199 66
jasa pembuatan akta cerai palsu